Kondisi di Hasakah saat ini menunjukkan bahwa SDF masih menguasai lapangan secara fisik, sehingga pemerintah Suriah tidak bisa “masuk begitu saja” tanpa izin.
Meski demikian, penguasaan paksa terhadap wilayah atau aset strategis tidak harus dimulai dari kekerasan militer.
Praktik negara menunjukkan ada beberapa jalur penguasaan paksa non-perang, yang biasa digunakan Suriah di berbagai konflik internal.
Penguasaan paksa tidak selalu berarti masuk bersenjata. Dalam konteks negara, menguasai tidak sama dengan menduduki secara militer.
Kontrol negara biasanya dimulai dari empat pilar: kontrol legal, kontrol ekonomi, kontrol administratif, dan kontrol legitimasi politik.
Masuk fisik bersenjata hanyalah tahap terakhir, dan pemerintah lebih memilih jalur lain untuk menghindari bentrokan langsung.
Cara pertama yang umum digunakan adalah penguncian legal, atau legal chokehold. Pemerintah secara resmi menyatakan bahwa semua ladang minyak adalah aset negara.
Produksi di luar kontrol kementerian dianggap ilegal, dan ekspor yang tidak diatur bisa digolongkan sebagai penyelundupan.
Efek dari penguncian legal ini membuat SDF tetap menguasai lapangan, tetapi hasil produksi tidak bisa dijual secara sah.
Metode ini mirip yang digunakan Baghdad terhadap Kurdistan Irak, dan sebelumnya Suriah juga menerapkannya untuk menekan oposisi.
Cara kedua adalah kontrol uang, bukan tanah. Pemerintah bisa mengaitkan pembayaran gaji SDF dengan pengelolaan resmi ladang minyak.
Dengan skema ini, gaji pasukan SDF dibayar hanya jika ladang dikelola oleh Kementerian Perminyakan. Ini merupakan tekanan administratif, bukan ancaman militer.
Jika SDF menolak aturan ini, mereka akan terlihat menolak integrasi resmi dan kehilangan legitimasi di mata AS, Prancis maupun PBB.
Cara ketiga adalah mengambil kendali hilir, bukan hulu. Pemerintah bisa mengelola kilang, pipa, distribusi BBM, dan perizinan transportasi tanpa masuk ke ladang.
Strategi ini memungkinkan negara mengontrol fungsi ekonomi ladang tanpa harus bentrok langsung dengan pasukan di lapangan.
Cara keempat adalah penguasaan simbolik dan waktu. Pemerintah membiarkan SDF tetap di lapangan, namun menempatkan pegawai sipil, mengibarkan bendera Suriah, dan mencatat semua aset atas nama negara.
Dengan cara ini, SDF tetap pegang senjata hari ini, tetapi setahun kemudian secara hukum dan internasional ladang itu milik negara.
Pemerintah menghindari masuk paksa karena bentrokan langsung bisa memicu intervensi eksternal dan memberi SDF posisi moral sebagai “korban”.
Intinya, penguasaan paksa yang dimaksud adalah memaksa lewat hukum, uang, legitimasi, dan waktu, bukan lewat tembakan.
Selama SDF masih menguasai lapangan, negara menunggu momen strategis, mengosongkan nilai ekonomi dan politik lapangan, sehingga ketika integrasi terjadi, ladang dan aset strategis sudah “jatuh” tanpa perang.

Posting Komentar